format perda kebupaten agam
Format 
Perda Kebupaten Agam
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
DILARANG MENGGUNAKAN
KNALPOT RACING
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang:
Karna Banyak pelajar yang menggunakan knalpot racing dan orang - orang sekitar.Dapat mengganggu warga disekitar
Mengingat:
- Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Aturan mengenai penggunaan knalpot di jalan raya juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi
- Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009
Memutuskan :
PASAL 1
Ketertiban dijalan raya,setiap orang dilarang menggunakan knalpot racing dijalan raya
PASAL 2
Ketertiban dijalan raya,setiap orang dilarang menggunakan kecepatan lebih dari kubikasi 80 cc ke bawah: maksimal 85 desibel (db). Motor dengan kubikasi 80-175 cc: maksimal 90 db.
PASAL 3
Ketertiban dijalan raya,setiap orang yang menggunakan knalpot racing akan mendapatkan denda.
PASAL 4
Setiap orang yang memakai knalpot racing dijalan raya, knalpot racing ia pakai akan dibawa kekantor polisi
PASAL 5
Bagi anak dibawah umur yang memakai knalpot racing dalam berpakaian sekolah akan dilaporkan kepada pihak sekolah